Politik 1 menit baca

DPR Sahkan Revisi UU Penyiaran Digital

DPR Sahkan Revisi UU Penyiaran Digital

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyiaran yang kini juga mengatur platform media digital dan streaming. Regulasi baru ini mewajibkan platform digital untuk memenuhi kuota konten lokal.

Ketua panitia kerja menyebut regulasi ini lahir dari kebutuhan melindungi industri konten nasional di tengah derasnya arus konten asing. “Ini bukan soal membatasi, melainkan menyeimbangkan,” tegasnya.

Sejumlah asosiasi industri memberikan apresiasi, sementara beberapa pihak mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan berkreasi dalam implementasi di lapangan.

Regulasi turunan akan disusun oleh lembaga penyiaran dan kementerian terkait dalam enam bulan ke depan.

Tag: ,

5 responses to “DPR Sahkan Revisi UU Penyiaran Digital”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *